Mashlahah mursalah artinya mutlak atau umum, menurut istilah ulama ushul adalah kemashlahatan yang oleh syar’i tidak di buatkan hukum untuk mewujudkannya, tidak ada dalil syara yang menunjukan dianggap atau tidaknya kemashlahatan itu. Ia disebut umum karena tidak dibatasi oleh bukti dianggap atau bukti disia-siakan. Seperti kemashlahatan yang diharapkan oleh para sahabat dalam, penetapkan adanya penjara, atau mencetak uang, atau tanah pertanian hasil penaklukan para sahabat ditetapkan sebagai pemiliknya dengan berkewajiban membayar pajak, atau kemashlahatan lain karena kebutuhan mendesak atau demi kebaikan yang belum ditetapkan hukumnya dan tidak ada saksi syara yang menganggap atau menyia-nyiakannya.
Artinya bahwa penetapan suatu hukum itu tiada lain kecuali untuk menerapkan kemashlahatan umat manusia, yakni menarik suatu manfaat, menolak bahaya atau menghilangkan kesulitan umat manusia. Sedangkan kamashlahatan yang dijadikan acuan syar’i dalam menetapkan hukum dan menjadi illat dalam penetapannya, menurut istilah ahli ushul disebut kemashlahatan yang dianggap oleh syar’i. misalnya : demi menjaga kehidupan manusia, maka syar’i menetapkan kewajiban qishash sebab pembunuhnya yang disengaja.
full download
sumber www.daniexe.co.cc